PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 54
BAB 8 — PEMERIKSAAN PABEAN
(1) Atas permintaan pengusaha Pemeriksaan Fisikterhadap barang yang dikemas dalam peti kemas berpendingin (refrigerated container) dapat dilakukan: a. di tempat lain di luar Kawasan Pabean, dalam hal barang akan dimasukkan ke dalam Kawasan Bebas; atau b. melalui pemindai peti kemas.
(2) Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian untuk MEMUTUSKAN tempat dilakukannya Pemeriksaan Fisiksebagaimana dimaksud pada ayat (1).
