Pasal 35
BAB 6 — PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN PABEAN ATAU TEMPAT LAIN UNTUKDIKELUARKAN DARI KAWASAN BEBAS
(1) Pihak yang melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) adalah konsolidator yang merupakan badan usaha yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan konsolidasi barang dari Kepala Kantor Pabean. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagai konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengusaha telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. menyediakan ruang kerja untuk pemeriksa dan petugas dinas luar; c. mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK);dan d. mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing berikut sarana dan prasarananya.
