PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 26
BAB 5 — PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN ATAU TEMPAT LAINATAS BARANG YANG TELAH SELESAI DIBONGKAR DARI SARANAPENGANGKUT
(1) PPFTZ-03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, dibuat oleh pengusaha yang memasukkan barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas berdasarkan invoice/faktur penjualan, packing list, kontrak jual beli, faktur pajak dan dokumen pelengkap lainnya. (2) Pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut, pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
