PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 24
BAB 5 — PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN ATAU TEMPAT LAINATAS BARANG YANG TELAH SELESAI DIBONGKAR DARI SARANAPENGANGKUT
Ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, tidak berlaku untuk: a. barang pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
b. barang pribadi pelintas batas; c. Barang Kiriman; atau d. barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
