Pasal 14
BAB 3 — PEMBONGKARAN, PENIMBUNAN, DAN PEMUATAN BARANG
(1) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut dapat membongkar barang terlebih dahulu, dan wajib: a. melaporkan keadaan darurat tersebut pada kesempatan pertama ke Kantor Pabean terdekat, dengan menggunakan alat komunikasi yang tersedia; b. menyerahkan Pemberitahuan Pabean atas barang yang diangkutnya ke Kantor Pabean terdekat dalam jangka waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran; dan c. melaporkan dengan segera jumlah barang yang telah dibongkar ke Kantor Pabean terdekat. (2) Terhadap barang yang dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan pabean dan dibuatkan laporan oleh Pejabat. (3) Pengangkut harus membuat laporan mengenai pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
