PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 118
BAB 19 — PENGELUARAN KEMBALI, HIBAH KEPADA NEGARA DAN PEMUSNAHAN
(1) Pelaksanaan pemusnahan barang yang busuk atau rusaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf c dilakukan dibawah pengawasan Kantor Pabean dan Badan Pengusahaan Kawasan. (2) Atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimanatersebut pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
