PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 115
BAB 19 — PENGELUARAN KEMBALI, HIBAH KEPADA NEGARA DAN PEMUSNAHAN
(1) Dalam hal barang yang dimasukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, termasuk dalam kriteria: a. barang larangan dan pembatasan yang tidak dapat dimanfaatkan, terhadap barang tersebut dikeluarkan kembali; b. barang larangan dan pembatasan yang masih dapat dimanfaatkan, terhadap barang tersebut dihibahkan kepada negara; c. barang yang busuk atau rusak, terhadap barang tersebut dimusnahkan. (2) Terhadap pemasukan sebagaimana dimaksud Pasal 114 yang merupakan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau, dilakukan pemusnahan.
