Pasal 110
BAB 18 — PEMBEBASAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI UNTUK KONSUMSI KEBUTUHAN PENDUDUK
(1) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik melakukan pemantauan atas realisasi pengeluaran barang kena cukai sesuai jumlah dan jenis yang ditetapkan Badan Pengusahaan Kawasan. (2) Pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan untuk memasukkan barang kena cukai asal luar Daerah Pabean dan Pengusaha Pabrik yang mendapatkan keputusan dari Badan Pengusahaan Kawasan, harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai atas realisasi pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas dalam bentuk rekapitulasi CK-FTZ yang paling sedikit memuat elemen data: a. nomor dan tanggal CK-FTZ; b. merek; c. jumlah dalam satuan kemasan; dan d. nilai Cukai yang dibebaskan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan setiap bulan paling lambat pada tanggal 10 pada bulan berikutnya.
