Pasal 106
BAB 18 — PEMBEBASAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI UNTUK KONSUMSI KEBUTUHAN PENDUDUK
(1) Terhadap barang kena cukaiberupa hasil tembakau atau minuman mengandung etil alkoholyang merupakan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104, yang memenuhi kriteria: a. berasal dari luar Daerah Pabean; b. dibuat oleh Pengusaha Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean; atau c. dibuat oleh Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas yang bersangkutan, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kemasan penjualan eceran. (2) Terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan tulisan “Khusus Kawasan Bebas” pada kemasan penjualan ecerannya. (3) Tulisan “Khusus Kawasan Bebas” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam ukuran huruf yang terbaca dengan mudah, warna menyolok dan secara permanen menyatu dengan desain kemasan penjualan eceran Barang Kena Cukai yang bersangkutan. (4) Kewajiban untuk mencantumkan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab:
a. Pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan untuk memasukkan barang kena cukai asal dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2); b. Pengusaha Pabrik dari tempat lain Dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2); atau c. Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2).
