PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 104
BAB 18 — PEMBEBASAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI UNTUK KONSUMSI KEBUTUHAN PENDUDUK
(1) Tehadap barang kena cukai produksi Pabrik di Kawasan Bebas yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas yang bersangkutan, dapat diberikan pembebasan Cukai. (2) Pengeluaran barang kena cukai dari Pabrik di Kawasan Bebas untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha Pabrik yang bersangkutan. (3) Jumlah dan jenis barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
