PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 30
BAB 6 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Rekomendasi berupa sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b diberikan oleh Pemeriksa dalam hal simpulan Pemeriksaan menyatakan bahwa Objek Pemeriksaan belum memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Surat Peringatan; b. Surat Peringatan Terakhir; c. Pembekuan Izin Operasional; d. Pencabutan Izin Operasional; dan/atau e. Denda. (3) Pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Balai Lelang.
