PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 24
BAB 6 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Kegiatan pengisian kertas kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan oleh Pemeriksa. (2) Kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan penyusunan berita acara pemeriksaan.
