PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
