Pasal 4
(1) Terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat dikenakan tarif Penggunaan Ruang Iklan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap Badan Usaha dan pengguna jasa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif Penggunaan Ruang Iklan sebesar 300% (tiga ratus persen) dari tarif Penggunaan Ruang Iklan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif Penggunaan Ruang Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum termasuk biaya pemasangan, biaya pemeliharaan, biaya listrik, asuransi, dan pajak serta pungutan wajib lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
