PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 30
BAB 11 — PERIKATAN DENGAN KSA
(1) Tindak lanjut terhadap LoC dari KSA terpilih dilakukan oleh unit struktural pada DJPU dengan melakukan perundingan dan penandatanganan perjanjian pinjaman dengan KSA terpilih. (2) Proses perundingan dan penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
