PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 3
BAB 3 — PANITIA SELEKSI
(1) Seleksi calon KSA dilakukan oleh panitia seleksi. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; b. dipilih dari unsur pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
- memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan;
- memahami isi dokumen persyaratan seleksi;
- tidak memiliki konflik kepentingan; dan 5) menandatangani pakta integritas yang memuat pernyataan yang diperlukan dalam proses seleksi dan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme; c. berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang. (3) Masa kerja panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
