Pasal 25
BAB 7 — PENETAPAN PEMENANG SELEKSI
(1) Pemenang seleksi calon KSA menyampaikan pernyataan kesediaan memberikan pinjaman dalam rangka mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu dalam LoC. (2) LoC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh direktur utama atau pejabat yang berwenang mewakili pemenang seleksi calon KSA. (3) LoC sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh pemenang seleksi kepada Direktur Jenderal, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah KSA menerima surat penetapan pemenang seleksi calon KSA. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal calon KSA pemenang seleksi telah menyampaikan LoC namun tidak dapat melanjutkan komitmen pembiayaannya, Direktur Jenderal dapat menunjuk calon KSA peringkat berikutnya sebagai pengganti. (5) Apabila tidak terdapat calon KSA pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka seleksi dinyatakan gagal.
