PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 23
BAB 7 — PENETAPAN PEMENANG SELEKSI
(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan MENETAPKAN pemenang seleksi calon KSA berdasarkan laporan hasil evaluasi panitia seleksi. (2) Panitia seleksi memberitahukan pemenang hasil seleksi kepada para peserta paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat penetapan pemenang dari Direktur Jenderal.
