PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 12
BAB 5 — PERSIAPAN SELEKSI CALON KSA
(1) DJPU c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah melaksanakan persiapan seleksi yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. penyusunan Shortlist Awal calon KSA; b. penyusunan RfI; c. penyampaian RfI kepada calon KSA yang masuk dalam Shortlist Awal calon KSA; d. penerimaan LoI dari calon KSA; dan e. penghitungan Benchmark. (2) Hasil penyusunan Shortlist Awal dan penghitungan Benchmark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
