PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 10
BAB 4 — ASAS UMUM
Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN pinjaman paket, yaitu satu pinjaman dimaksudkan untuk membiayai beberapa kegiatan, yang ditentukan berdasarkan SKPBJ yang disampaikan oleh K/L, Pemda, atau BUMN, dengan memperhatikan: a. volume pembiayaan; b. jenis barang/kegiatan; c. asal barang/country of origin; dan/atau d. jadwal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. www.djpp.kemenkumham.go.id
