PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA...
Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Balai Lelang wajib melakukan verifikasi Dokumen. (2) Balai Lelang dapat meminta keterangan kepada Pengguna Jasa untuk mengetahui kebenaran formal Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat keraguan, Balai Lelang wajib meminta Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang kepada Pengguna Jasa.
