PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 7
(1) Tarif Pusat Pengembangan Bahasa, tarif teknologi informasi, tarif perpustakaan, dan tarif penunjang akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif pelatihan, tarif poliklinik, dan tarif penggunaan lahan, gedung, dan sarana olah raga sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, huruf f, dan huruf g ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama.
