PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN...
Pasal 4
Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a berlaku dalam hal:
a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik; dan/atau b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA.
