Pasal 9
BAB 2 — MEKANISME PENETAPAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI
Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan laporan realisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 beserta Arsip Data Komputer (ADK) kepada Menteri Keuangan Cq Direktorat Jenderal Anggaran yang memuat: data pagu anggaran berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan realisasi anggaran menurut unit eselon I per program; dan penjelasan atas anggaran belanja yang tidak terserap. Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga tidak mencantumkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sisa anggaran belanja tersebut dikategorikan sebagai sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Format laporan realisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
