PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN...
Pasal 15
BAB 4 — PELAPORAN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangannya.
