Pasal 11
BAB 2 — MEKANISME PENETAPAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI
Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penilaian dalam rangka pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga. Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), penilaian dalam rangka pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan data yang ada pada Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran. Menteri Keuangan menyampaikan hasil penilaian pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 kepada
untuk mendapatkan persetujuan. Berdasarkan persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Keuangan MENETAPKAN keputusan tentang pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga paling lambat tanggal 31 Maret 2012.
