Pasal 6
BAB 4 — AKP
(1) Keanggotaan Learning Council sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a. Menteri Keuangan; b. Wakil Menteri Keuangan; c. Sekretaris Jenderal; d. Pimpinan Unit Pengelola; e. Pimpinan Unit Pengguna; f. Pimpinan Unit Pelaksana AKP Utama; dan g. Pimpinan UPSDM.
(2) Learning Council sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dikoordinasikan oleh Unit Pengelola bekerjasama dengan UPSDM. (3) Dalam setiap pertemuan Learning Council sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri paling sedikit: a. Menteri Keuangan/Wakil Menteri Keuangan; b. Sekretaris Jenderal; c. Pimpinan Unit Pengguna/Pimpinan Unit Pelaksana AKP Utama; d. Pimpinan Unit Pengelola; dan e. Pimpinan UPSDM.
