Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman pelaksanaan AKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk: a. menganalisis kebutuhan Pembelajaran dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi; b. menganalisis kebutuhan pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan untuk mendukung pemenuhan kompetensi jabatan pada Unit Pengguna; c. menganalisis kebutuhan pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan untuk mendukung pemenuhan kompetensi individu pada Unit Pengguna; d. menyediakan data yang tepat dan andal bagi Unit Pengelola untuk mendesain program Pembelajaran dalam rangka pengembangan sumber daya manusia bagi Unit Pengguna; dan e. membangun kemitraan strategis dan sinergi antara Sekretariat Jenderal, Unit Pengguna, dan Unit Pengelola.
