Pasal 28
BAB 6 — JADWAL PELAKSANAAN/LINI MASA AKP
(1) Jadwal pelaksanaan/lini masa AKP Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. penyiapan landasan AKP;
b. pertemuan Learning Council; c. pengumpulan data AKP; d. verifikasi laporan hasil pengumpulan data AKP; dan e. harmonisasi hasil AKP. (2) Penyiapan landasan AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselesaikan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan untuk pemenuhan kebutuhan Pembelajaran pada 1 (satu) tahun anggaran berikutnya. (3) Pertemuan Learning Council sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat pada bulan Februari tahun berjalan untuk pemenuhan kebutuhan Pembelajaran pada 1 (satu) tahun anggaran berikutnya. (4) Pengumpulan data AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselesaikan paling lambat pada bulan Mei tahun berjalan untuk untuk pemenuhan kebutuhan Pembelajaran pada 1 (satu) tahun anggaran berikutnya. (5) Verifikasi laporan hasil pengumpulan data AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselesaikan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan untuk pemenuhan kebutuhan Pembelajaran pada 1 (satu) tahun anggaran berikutnya. (6) Harmonisasi hasil AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diselesaikan paling lambat pada bulan September tahun berjalan untuk pemenuhan kebutuhan Pembelajaran pada 1 (satu) tahun anggaran berikutnya. (7) Bagan/alur jadwal pelaksanaan/lini masa AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
