Pasal 16
BAB 4 — AKP
(1) AKP Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan landasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f sampai dengan huruf i. (2) Dalam hal landasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat terpenuhi, AKP Jabatan dapat dilaksanakan dengan mengacu pada kuesioner atau media lain yang disusun berdasarkan: a. tugas dan fungsi; b. uraian jabatan; c. laporan individual assessment center; d. hasil tes potensi; e. hasil pengukuran kompetensi teknis; dan/atau f. pedoman lain yang ditentukan oleh UPSDM dan Unit Pengelola. (3) Mekanisme pelaksanaan AKP Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
