PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-011-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan...
Pasal 14
BAB 4 — AKP
(1) AKP Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilaksanakan dalam hal terdapat: a. perubahan peraturan; b. kebijakan strategis organisasi; dan/atau c. isu terkini (current issue), yang berdampak pada kebutuhan kompetensi dan harus dipenuhi dengan segera. (2) Pemenuhan kebutuhan Pembelajaran hasil AKP Insidental harus tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Unit Pengelola. (3) Mekanisme pelaksanaan AKP Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
