PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-011-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan...
Pasal 12
BAB 4 — AKP
(1) AKP Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, terdiri atas: a. AKP Strategis; b. AKP Jabatan; dan c. AKP Individu. (2) AKP Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan: a. strategis; b. jabatan; dan/atau c. individu.
