PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bekal...
Pasal 2
PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan/atau Tentara Nasional INDONESIA, ditanggung Pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025.
