PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN...
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDIN
XXXXXXXXXX
www.djpp.kemenkumham.go.id
