PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN...
Pasal 19
BAB 4 — PENGHENTIAN PEMBIAYAAN
(1) Proyek yang telah dihentikan pembiayaannya dalam triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), maka sisa alokasi dana pada tahun berjalan dapat langsung dialokasikan pada tahun berikutnya. (2) Penggunaan sisa alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi dokumen anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
