PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL...
Pasal 3
(1) Alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan per provinsi menggunakan variabel dengan masing-masing bobot sebagai berikut: a. penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 58% (lima puluh delapan persen); b. rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 38% (tiga puluh delapan persen); dan c. pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka indeks pembangunan manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 4% (empat persen). (2) Alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi, kabupaten, dan kota diatur oleh Gubernur di daerah yang bersangkutan.
