PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 8
Tarif Poliklinik Tarif Laboratorium Tarif Asrama dan Rusunawa dan Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c huruf d huruf e dan huruf f ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya ada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
