PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Test Suliet; b. Tarif Pusat Bahasa; c. Tarif Poliklinik; d. Tarif Laboratorium; e. Tarif Asrama dan Rusunawa; dan f. Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan.
