PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 24A
(1) Persetujuan untuk pemasukan barang modal berupa peralatan pabrik dan/atau suku cadang barang modal diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. (2) Persetujuan untuk pemasukan barang modal berupa peralatan pabrik dan/atau suku cadang barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan tingkat kepatuhan perusahaan, keterkaitan barang yang dimasukkan dengan kegiatan produksi, serta kewajaran jumlah barang modal yang dimasukkan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.317 3. Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
