Pasal 9
BAB 4 — INSENTIF PPh PASAL 22 IMPOR
(1) PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. (2) Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. (3) PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang: a. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau c. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. (4) Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum pada: a. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Wajib Pajak; atau b. data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018.
(5) Pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. (6) Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (3) huruf b dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE; atau b. ayat (3) huruf c dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB. (8) Kepala KPP menerbitkan: a. Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, apabila Wajib Pajak memenuhi; atau b. Surat Penolakan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi; kriteria Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Perusahaan KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, atau Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf K dan huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.
(10) Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 (tiga) bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan paling lambat: a. tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; dan b. tanggal 20 Oktober 2020, untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
