Pasal 3
BAB 2 — INSENTIF PPh PASAL 21
(1) Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Pemberi Kerja terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sampai dengan Masa Pajak September 2020. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE; atau b. Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 3 harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB. (5) Dalam hal Pemberi Kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
