PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-03-2020 Tahun 2020 tentang INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK...
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Wajib Pajak yang sudah menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor dan/atau telah diterbitkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona tidak perlu menyampaikan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah disetujui untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan/atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona tetap dapat
memanfaatkan insentif-insentif tersebut. 4. Penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Pemberi Kerja atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
