PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-03-2020 Tahun 2020 tentang INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK...
Pasal 12
BAB 5 — INSENTIF ANGSURAN PPh PASAL 25
Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c, Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
