PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan,...
Pasal 23
(1) PT PLN (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Subsidi Listrik kepada KPA. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi target dan realisasi penjualan tenaga listrik, BPP, Susut Jaringan, dan Bauran Energi.
