Pasal 13
(1) Berdasarkan permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), KPA melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (2) Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero) dan/atau instansi terkait lainnya. (3) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat membentuk tim verifikasi. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani pejabat pembuat komitmen dan direksi PT PLN (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
