PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 7
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab: a. merumuskan, MENETAPKAN, dan melaksanakan panduan/kebijakan teknis pengasuransian BMN yang berada pada Pengguna Barang; b. MENETAPKAN:
- kriteria BMN yang masuk dalam kategori BMN Nonprogram atas BMN yang berada pada Pengguna Barang; dan
- subkategori atas BMN yang berada pada Pengguna Barang yang masuk dalam kriteria lebih dari 1 (satu) subkategori; c. menjadi pemegang Polis pada Kementerian/Lembaga sekaligus menjadi pihak Tertanggung atau Peserta atas BMN Program; d. menunjuk Satuan Kerja Koordinator untuk melakukan pengadaan jasa asuransi BMN Program; e. mengajukan persetujuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait Asuransi BMN; dan f. melakukan pengawasan dan pengendalian, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pelaporan, dan/atau penyelesaian perselisihan terhadap BMN yang dipertanggungkan. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada pejabat struktural pada unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN.
