PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 45
BAB 5 — PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, DAN PENGHAPUSAN
(1) Dalam hal terdapat sisa objek pertanggungan yang tidak diambil alih oleh Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram, Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan: a. pemindahtanganan dalam bentuk penjualan atau hibah; atau
b. pemusnahan, terhadap sisa objek pertanggungan dimaksud. (2) Pemindahtanganan atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
