PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 39
BAB 4 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pengasuransian BMN tidak menggugurkan kewajiban melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (2) Dalam hal terhadap BMN yang diasuransikan sedang dilakukan: a. penggunaan sementara atau penggunaan bersama oleh Pengguna Barang lain; b. pengoperasian oleh Pihak Lain; atau c. pemanfaatan oleh Mitra, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Perjanjian Penggunaan atau Pemanfaatan.
