PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 31
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Nilai Pemulihan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d diperoleh melalui perkalian antara besaran satuan objek dengan satuan nilai BMN untuk asuransi. (2) Nilai Tunai Sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e diperoleh melalui perkalian antara besaran satuan objek dengan satuan nilai BMN untuk
asuransi dikurangi penyusutan yang disebabkan karena umur, pemakaian, dan/atau keausan. (3) Mekanisme penyusunan satuan nilai BMN untuk asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
