PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 20
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
Pihak yang dapat menjadi penyedia jasa Asuransi BMN meliputi: a. Konsorsium; b. Perusahaan Asuransi; c. Perusahaan Asuransi Syariah; dan d. perusahaan asuransi asing.
